Iklan

Ini Penjelasan Wadir Nagana Mineral : Penimbunan Limbah Ada Izin Otoritas Pelabuhan Tapaktuan

REDAKSI
3/01/21, 15:35 WIB Last Updated 2021-03-01T08:37:59Z
Ist.

NOA | ACEH SELATAN - Persoalan penimbunan limbah tambang emas yang dilakukan pihaknya yaitu, CV Nagana Mineral yang berlokasi di kompleks Pelabuhan Tapaktuan, sudah memiliki izin dari otoritas pelabuhan, Senin (1/3/2021).

"Jika dipersoalkan harus ada Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK), perusahaan kami bukan penambang melainkan pembeli ampas atau limbah sisa gelondongan masyarakat," ungkap Wakil Direktur CV, NAGANA MINERAL, Teuku Sukandi, didampingi Sumardi selaku Direktur CV, NAGANA MINERAL kepada wartawan di Tapaktuan, pada Minggu 28 Februari 2021.

Selain, tegasnya, ada izin dari otoritas pelabuhan, CV Nagana Mineral juga telah memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) Aceh Selatan. Kemudian pihaknya juga sudah dipanggil pihak Polda Aceh untuk dimintai keterangan.

"Seandainya kalau itu masih kurang, selaku manusia yang mengeluarkan izin tentu saja tidak sempurna, maka kami akan melengkapi persyaratannya asal saja usaha kami ini jangan ditutup," tegasnya.

Sebab menurutnya, dengan adanya usaha ini tak sedikit masyarakat terbantu ditengah ancaman wabah pandemi virus corona atau Covid-19 di Aceh Selatan. 

"Karena hampir seluruh kecamatan di Aceh Selatan ini ada bertumpuk tumpuk limbah, lalu kami membeli  limbah - limbah tersebut," ungkapnya. (RED)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini Penjelasan Wadir Nagana Mineral : Penimbunan Limbah Ada Izin Otoritas Pelabuhan Tapaktuan

Terkini

Adsense