Iklan

Nur Rafika Akun Facebook Penyebaran Berita Hoax Sedang Dalam Penyelidikan Polisi.

MUHAMMAD RISSAN
4/24/21, 23:23 WIB Last Updated 2021-04-24T17:33:55Z


NOA | Pidie Jaya - Sebuah akun Facebook milik Nur Rafika telah menyebarkan berita Hoax penemuan bayi yang di buang oleh ibu kandungnya di pantai wisata Pidie Jaya membuat warga net resah dan  bertanya tanya. 24/4/2021


Berdasarkan postingan di Facebook Nur Rafika,  bayi tersebut di temukan pukul 5:30 Wib di pantai wisata Pidie Jaya


" Baru saja kejadian sore ini pukul 5:30 seorang bayi di buang oleh ibu kandung sendiri di pantai wisata Pidie Jaya,  tega seorang ibu membuangnya,  semoga tenang di sana ya dek " tulis Nur Rafika di akunnya


Dari hasil penelusuran media noa.com kepada salah satu pengurus pengelola partai wisata Pidie Jaya,  pantai kuthang Tringgadeng,  Fikir alis Korem mengatakan,  informasi itu tidak jelas,  dirinya dari tadi pagi berada di pantai wisata tidak mendengar kabar apapun tentang adanya penemuan bayi.


" informasi itu tidak jelas,  saya dari tadi pagi berada di pantai wisata,  tidak terdengar pun  desas desus ada penemuan bayi,  " terang Korem.


Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pidie Jaya melalui Kasat Intel Iptu Mawardi mengatakan,  Akun Penyebaran berita tersebut atas nama Nur Rafika sedang di selidik,  karena telah membuat kehebohan dan telah menyebarkan berita Hoax yang tidak bisa di pertanggungjawaban kebenarannya. 


Lebih lanjut Mawardi menjelaskan,  dari hasil penyelidikan sementara,  berita tersebut pernah di publikasi pada bulan Agustus tahun 2019 dengan bunyi " " Baru saja kejadian sore ini pukul 7 : 20 seorang bayi di buang oleh ibu kandung sendiri di pantai wisata Pidie Jaya,  tega seorang ibu membuangnya,  semoga tenang di sana ya dek "



"  Ini jelas penyebaran berita palsu,  dimana akun Nur Rafika kembali mempostingnya di tahun 2021 dengan narasi yang sama tapi dengan pukul penemuan yang berbeda. "


Mawardi menambahkan,  masyarakat  harus bijak dalam menggunakan media sosial dan jangan pernah  mengunggah berita HOAX ( Berita tidak benar ) yang dapat  membuat kerisauan di masyarakat. Pungkasnya


Hingga berita ini di turunkan belum ada jawaban dari Akun Nur Rafika melalui mesengger  dan postingan di akunnya pun telah di hapus.


Akun atas nama Nur Rafika terancam Sesuai dengan UU No. 19 tahun 2016 Pasal 45A ayat (1) " setiap orang  dengan  sengaja dan tanpa hak menyebarkan  berita bohong, menyesatkan dapat  di pidana 6 tahun atau denda 1 miliar. ( RM)  

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Nur Rafika Akun Facebook Penyebaran Berita Hoax Sedang Dalam Penyelidikan Polisi.

Terkini

Adsense