Iklan

Kejari Aceh Selatan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

REDAKSI
6/30/21, 18:05 WIB Last Updated 2021-06-30T11:05:24Z

 

Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Selatan

NOA | ACEH SELATAN - Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman kantor Kejaksaan setempat. Rabu (30/06/2021).



Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incraht) diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan, Gugun Gunawan, SH, Kepala BNNK Aceh Selatan, Nuzulian, S,Sos, dan Kasatres Narkoba Polres Aceh Selatan, Zulfitriadi, SH, serta undangan lainnya.



Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro, SH, MH kepada wartawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan diperoleh dari tindak pidana narkotika serta tindak pidana umumnya lainnya. Pemusnahan ini sudah berkekuatan hukum tetap dan merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan eksekusi pengadilan yang telah diamanatkan dalam pasal 270 KUHP.



"Pelaksanaan ini juga kewenangan Kejaksaaan di bidang tindak pidana umum yang telah diamanatkan dalam pasal 30 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan," kata Kajari Heru Anggoro, SH, MH, didampingi Kasi Barang Bukti Hasrul, SH.



Disebutkannya, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil kejahatan sebanyak 25 kasus selama kurun waktu akhir bulan Desember 2020 hingga Mei 2021.



"Ini bukti penanganan perkara, jadi barang bukti ini wajib kita musnahkan, karena telah Incraht," sebut Heru.



Adapun beberapa barang bukti yang dimusnahkan antara lain, ganja, sabu-sabu, alat hisap (bong), mancis, HP dan korek api. Semua ini dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.



"Dengan pemusnahan barang bukti ini, tentunya berharap agar wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menjadi kondusif," harap Kajari Heru. (RED)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Aceh Selatan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

Terkini

Adsense