Iklan

Enam Tersangka Penembakan Komandan Tim BAIS TNI di Aceh Diserahkan ke Jaksa

REDAKSI
2/25/22, 19:06 WIB Last Updated 2022-02-25T12:06:59Z


Pidie - Kepolisian Resor Pidie menyerahkan enam tersangka dan barang bukti kasus penembakan Komandan Tim Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Kabupaten Pidie, Aceh, ke Kejaksaan, pada Kamis (24/2).


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pidie, Fauzi, mengatakan, tiga dari enam tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana karena diduga menembak Abdul Majid di Kecamatan Sakti, pada 28 Oktober 2021. Mereka berinisial D, M, dan F.


Setelah menangkap tiga tersangka, hasil pengembangan diketahui tiga orang lain yang diduga jadi penjual amunisi, yaitu K, TN, dan TA. Mereka dijerat dengan pasal menguasai atau menyimpan bahan peledak.


"Tersangka K, TN, dan TA merupakan (hasil) pengembangan dari perkara pembunuhan tersebut, melakukan penjualan amunisi aktif kepada D, M, dan F," kata Fauzi, Jumat (25/2).


Kini, enam tersangka tetap ditahan di sel tahanan Kepolisian Resor Pidie menanti pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Sigli.


Sebagaimana diketahui, Dantim BAIS TNI yang baru bertugas di Kabupaten Pidie, Kapten Abdul Majid (52 tahun) meninggal dunia setelah ditembak di Jalan Lhok Krincong, Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie.


Jenazah korban dimakamkan di kampung halamannya, Gampong Beurawe, Banda Aceh, Jumat (29/10/2021). Pemakaman berlangsung secara militer di kompleks kuburan keluarga.


Kepolisian Daerah Aceh menyebut motif penembakan ini perampokan. Puluhan juta uang milik Abdul Majid dirampok tersangka.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Enam Tersangka Penembakan Komandan Tim BAIS TNI di Aceh Diserahkan ke Jaksa

Terkini

Adsense