Iklan

Aturan Terbaru Mudik Lebaran 2022 Dikeluarkan Menkes

REDAKSI
3/26/22, 07:51 WIB Last Updated 2022-03-26T00:51:12Z


Jakarta - Inilah update aturan terbaru mudik Lebaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI.


Presiden Jokowi telah mengizinkan masyarakat Indonesia untuk mudik Lebaran 2022, dengan syarat.


Syaratnya, pemudik harus sudah divaksin Covid-19 dua dosis dan booster.


Lalu, warga yang belum divaksin booster apa boleh mudik Lebaran 2022?


Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, warga yang baru disuntik vaksin dosis satu wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat mudik Lebaran 2022.


Sementara itu, mereka yang sudah divaksinasi dosis dua atau lengkap harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat mudik.


"Kalau yang belum booster, dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/3/2022).


Menkes Budi mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyediakan posko vaksinasi Covid-19 di sejumlah titik agar masyarakat dapat melengkapi dosis vaksin.


"Kalau mereka mau di-booster saat itu nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan, tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum," ujarnya.


Budi juga mengatakan, orang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19.


Budi menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melonggarkan mudik Lebaran 2022 dengan syarat harus dibarengi dengan vaksinasi Covid-19 karena lansia merupakan kelompok rentan harus dilindungi dari penularan virus corona.


"Beliau menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena," ucap dia.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aturan Terbaru Mudik Lebaran 2022 Dikeluarkan Menkes

Terkini

Adsense