Iklan

Aliansi Buruh Aceh Terima Pengaduan Dua Perusahaan Swasta Tidak Membayar THR Pekerja

REDAKSI
4/22/22, 05:53 WIB Last Updated 2022-04-21T22:53:42Z
Banda Aceh - Aliansi Buruh Aceh sudah mulai menerima pengaduan terkait adanya perusahaan swasta yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) terhadap pekerjanya sejak dibukanya posko pengaduan beberapa hari lalu.

"Jadi aliansi pekerja buruh juga membuka posko para pekerja di Banda Aceh dan Aceh Besar sampai 26 April," kata Sekretaris Aliansi Buruh Aceh Habibi Inseun, di Banda Aceh, Kamis.

Habibi mengatakan, sementara ini pihaknya sudah menerima pengaduan  dua pekerja dari dua perusahaan di Aceh yang belum ada kejelasan terkait pembayaran THR, apalagi sebelumnya dua pekerja ini juga tidak menerima.

Meski demikian, kata Habibi, pihaknya juga menerima laporan bahwa sudah ada 20 perusahaan yang telah membayar THR karyawannya, serta kemungkinan segera membayarkan nantinya.

Habibi menuturkan, sebenarnya masih banyak perusahaan yang mungkin tidak membayar THR pekerja, namun kebanyakan dari mereka tidak berani membuat laporan. 

"Kita khawatir banyak pekerja yang tidak berani melapor, terkadang juga ada yang jumlah bayar tidak sesuai UMP Rp3,2 juta untuk Banda Aceh, hanya dapat Rp1 juta sudah dianggap THR. Tapi mereka tidak berani melapor," ujarnya.

Padahal, lanjut Habibi, jika masa kerja satu tahun seharusnya mereka mendapatkan THR sebulan gaji. Tetapi problem saat ini karena mereka tidak berani melapor takut dengan resiko pemecatan. 

Terkait hal ini, Habibi meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Aceh untuk melakukan pengawasan ke setiap perusahaan guna memastikan pembayaran THR tersebut.

"Kalau ketakutan melapor terus menerus pekerja tidak mungkin, maka ini menjadi kewenangan pemerintah untuk mengawasinya," kata Habibi.

Habibi mengimbau kepada para pekerja untuk tidak takut melaporkan karena itu merupakan hak yang harus didapatkan. Apalagi identitas pelapor juga disembunyikan. 

Selain itu, lanjut Habibi, pihaknya juga khawatir tidak ada pembayaran THR terhadap tenaga kontrak dan honorer di pemerintahan. Seharusnya mereka juga mendapatkan tunjangan hari raya seperti PNS lainnya.

"Tapi sejauh ini tidak dapat dan mereka mengeluhkan itu dari tahun ke tahun. Kebijakan anggaran ini ada dari pemerintah dengan DPR masing-masing," demikian Habibi.***
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aliansi Buruh Aceh Terima Pengaduan Dua Perusahaan Swasta Tidak Membayar THR Pekerja

Terkini

Adsense