Iklan

Dir Oharda Jampidum Kejagung RI adakan Supervisi di Kejati Aceh

REDAKSI
10/13/22, 13:31 WIB Last Updated 2022-10-13T06:32:53Z
Banda Aceh - Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Agnes Triani, SH.,MH. beserta rombongan melaksanakan supervisi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh bertempat di ruang rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis 13 Oktober 2022. Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Aceh Baginda Lubis SH dalam keterangan persnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar, SH.,MH., Koordinator pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme, Wahyudi, SH.,MH., Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat Narkotika, Willy Ade Chaidir, SH.,MH., Kasubdit Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda, Sugeng Hariyadi, SH.,MH., Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Aceh, Djamaluddin, SH.,MH., para Kajari dan Kacabjari se-Aceh, beserta para  Kasi Pidum seluruh Wilayah Aceh.

Dalam pemaparannya, Dir Oharda menyampaikan mengenai penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum untuk meningkatkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang, baik dalam segi kualitas dan kuantitas penanganan perkara secara professional, proporsional dan akuntabel yang berlandaskan keadilan, kebenaran serta nilai-nilai kepatutan dalam rangka penegakan hukum. 

Kewenangan baru Jaksa sebagai “mediator penal” akan menunjang penguatan Kewenangan diskresi Jaksa untuk tidak menuntut, antara lain dalam melakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.  

"KUHAP ke depan harus mengatur secara lex certa, lex stricta dan lex scrpta, penggunaan diskresi jaksa untuk menghentikan penuntutan dengan syarat tertentu," kata Dir Oharda Agnes Triani.

Untuk mengimplementasikan kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Jaksa Agung, Jaksa Agung telah mengeluarkan Pedoman Kejaksaan Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.(MS).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dir Oharda Jampidum Kejagung RI adakan Supervisi di Kejati Aceh

Terkini

Adsense