Iklan

Tim Tabur Kejati Aceh Bersama Tim Intelijen Kejari Nagan Raya Tangkap DPO Kasus Migas

REDAKSI
11/29/22, 05:45 WIB Last Updated 2022-11-28T22:45:16Z
Banda Aceh - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi bersama Tim  Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Senin 28 November 2022 telah menangkap Sayuti (50) terpidana tindak pidana Minyak dan Gas Bumi pada perkara yang ditangani oleh  Kejaksaan Negeri Nagan Raya. 

Kasi Penkum Kejati Aceh, Baginda Lubis, SH, dalam siaran persnya mengatakan bahwa terpidana tersebut sudah lebih 4 tahun menjadi buronan pihak Kejaksaan.

Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 779 K/PID.SUS/2018 tanggal 11 Juli 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor : 207/Pid/2017/PT/BNA tanggal 22 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor : 158/Pid/2017/PT/PN MBO tanggal 27 Agustus 2017 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,. (dua miliar rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah melakukan pemanggilan secara patut terhdap terpidana untuk dilakukan eksekusi, namun terpidana mangkir dari pemanggilannya dan dilakukan pencarian oleh tim eksekusi akan tetapi terpidana tidak ditemukan. 

Kemudian diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Nagan Raya. 
Untuk melakukan pencarian terhadap DPO Kejaksaan Negeri Nagan Raya bekerjasama dengan tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Aceh, sebagaimana SOP yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung RI.

"Penangkapan terhadap terpidana dilakukan di rumah terpidana yang beralamat di Desa Blang Baroe Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya, kemudian terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya guna dilakukan proses administrasi untuk eksekusi ke LP kelas II B Meulaboh," tutup Baginda.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tim Tabur Kejati Aceh Bersama Tim Intelijen Kejari Nagan Raya Tangkap DPO Kasus Migas

Terkini

Adsense