Iklan

Berkas Perkara Abu Laot Dinyatakan P21(Lengkap), JPU Menunggu Proses Tahap II

MohdS
11/22/23, 19:23 WIB Last Updated 2023-11-22T12:26:58Z

Banda Aceh - Jaksa Peneliti (P-16) pada Kejaksaan Tinggi Aceh  melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka atas nama Musfy Ishak alias Abu Laot, Rabu (22/11/2023).


Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH dalam siaran persnya mengatakan, berkas perkara Musfy Ishak alias Abu Laot yang disangka telah melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 sesuai dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 310 dan pasal 311 KUHP  dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan surat nomor : B-4225/L.1.4/Eoh.1/11/2023 tanggal 22 November 2023.


Selanjutnya sesuai dengan pasal 28 ayat 3 huruf b, pasal 138 ayat 1 dan pasal 139 KUHAP selanjutnya menunggu penyidik Polda Aceh untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Aceh. (MS)





Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berkas Perkara Abu Laot Dinyatakan P21(Lengkap), JPU Menunggu Proses Tahap II

Terkini

Adsense