Iklan

Kantor Hukum ARZ Dan Rekan, Apresiasi Langkah LPSK RI

REDAKSI
2/16/21, 16:41 WIB Last Updated 2021-02-17T09:42:14Z
Kunjungan tim  investigasi dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Republik Indonesia dikantor Hukum ARZ & Rekan


NOA l Banda Aceh - Kuasa Hukum Zahidin alias Tgk Janggot menerima kunjungan tim  investigasi dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Republik Indonesia dikantor Hukum ARZ & Rekan. Selasa (16/2/2021).


Pertemuan dikantor yang beralamat di Jln. Teuku Meurandeh, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar tersebut merupakan permohonan yang dimohonkan oleh Kuasa Hukum Zahidin beberapa waktu yang lalu.


"Permohonan tersebut dilayangkan atas beberapa kejanggalan terkait laporan kliennya serta penetapan tersangka dan ditahannya Tgk Janggot di sel tahanan Polres Aceh Barat atas laporan balik Bupati Aceh Barat," kata Zulkifli.


Lebih lanjut, disebutkan, adapun yang menjadi dasar hukum Tgk Janggot memohonkan perlidungan saksi dan korban kepada LPSK RI, merujuk pada UU No. 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 13 tahun 2006 tentang Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban Juncto Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.


"Dengan Nomor : M.HH – 11.HM.03.02.th.2011, Nomor : PER – 045 / A / JA / 12 / 2011, Nomor : 1 tahun 2011, Nomor : KEPB – 02 / 01 – 55 / 12 / 2011, Nomor : 4 Tahun 2011, Tentang Perlindungan Bagi Pelapor Juncto Pedoman Kerja antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Kejaksaan Republik Indonesia Berdasarkan Nota Kesepakatan Nomor : NK – 005 / 1.DIV4.2 / 04 / 2016, Nomor : KEP – 212 / A / JA / 04 / 2016, tentang Perlindungan Saksi dan Korban," jelas Zulkifli.


Atas langkah cepat tanggap LPSK RI tersebut, kuasa hukum Tgk Janggot mengapresiasi kerja cepat dari  LPSK RI tersebut, serta berharap dengan kewenangan yang diberikan oleh UU kepada LPSK RI, dapat menjamin perlindungan bagi korban dan saksi.


"Fakta yang ada pada saat tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bupati Aceh Barat dan mendahulukan laporan klien kami sesuai dengan aturan yang ada sehingga tidak membuat hukum menjadi kacau seperti yang sedang di praktekan oleh Dirreskrimum Polda Aceh, Kapolres dan Kasat Reskrim Aceh Barat, tumpul ke pejabat dan tajam ke rakyat," tandas Zulkifli.(AB).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kantor Hukum ARZ Dan Rekan, Apresiasi Langkah LPSK RI

Terkini

Adsense