Iklan

Dapat Amnesti Dari Presiden RI, Dosen USK Saiful Mahdi Bebas

10/13/21, 17:57 WIB Last Updated 2021-10-15T12:03:05Z

BANDA ACEH - Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Saiful Mahdi, bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saiful Mahdi keluar dari penjara dan dijemput istrinya.

proses serah-terima Saiful ke pihak keluarga digelar di aula Lapas Banda Aceh, Rabu (13/10/2021), sekitar pukul 16.20 WIB. 

Serah-terima disaksikan Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, Kalapas Banda Aceh Said Mahdar, Direktur LBH Banda Aceh Syahrul, dan Wakajati Aceh Hermanto.


Seusai penandatanganan serah-terima, Saiful Mahdi keluar dari Lapas Banda Aceh sekitar pukul 16.30 WIB. Sejumlah pendukungnya menunggu di halaman depan dan samping penjara.


Assalamualaikum," kata Saiful ketika keluar dari pintu lapas.


Saiful sempat meneriakkan takbir beberapa kali saat berada di luar. "Allahu Akbar, merdeka."


Saiful Mahdi kemudian menyalami pendukung dan kolega yang menunggunya. Saiful berterima kasih ke pihak yang telah mendukungnya.


"Alhamdulillah saya bebas hari ini, terima kasih untuk semua teman-teman koalisi yang telah mendukung sehingga keluar amnesti ini," kata Saiful kepada wartawan.


Sebelumnya, Jokowi resmi meneken keppres tentang pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi. Keppres itu selanjutnya dikirim ke Mahkamah Agung hingga Jaksa Agung.


"Oleh karena itu, hari ini tadi Bapak Presiden menandatangani keppres untuk amnesti Saudara Saiful Mahdi. Jadi hari ini pula kami akan mengirimkan keppres amnestinya Saudara Saiful Mahdi ini kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa Agung, dan kemudian ke yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," kata Mensesneg Pratikno dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (12/10).


Pratikno berharap keppres itu segera ditindaklanjuti. Dengan demikian, Saiful Mahdi bisa bebas dengan cepat.


"Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan Saudara Saiful Mahdi bisa segera dibebaskan dalam waktu yang secepat-cepatnya," ujar Pratikno.


Seperti diketahui, Saiful Mahdi harus menjalani hukuman penjara 3 bulan setelah diputus bersalah dalam kasus UU ITE gara-gara memposting kritik di grup WhatsApp yang berisi ratusan dosen Unsyiah. Saiful dieksekusi karena putusan hukumnya.


Putusan MA menguatkan putusan PN Banda Aceh. Saiful dinyatakan bersalah terkait UU ITE dan dihukum 3 bulan penjara serta denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dapat Amnesti Dari Presiden RI, Dosen USK Saiful Mahdi Bebas

Terkini

Adsense