Iklan

Kemenkumham aceh serahkan 25 surat Pencatatan inventarisasi kekayaan Intelektual

11/27/21, 14:37 WIB Last Updated 2021-11-27T07:37:24Z

Aceh Tamiang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh menyerahkan 25 surat pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunial (KIK) ekspresi budaya tradisional di Kabupaten Aceh Tamiang hari ini, Jumat (26/11/2021).


Penyerahan secara simbolis tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sasmita, kepada Bupati Aceh Tamiang, Mursil.


Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aceh, Sasmita mengatakan pemberian surat pencatatan ini diharapkan menjadi sebuah momentum pembangunan ekonomi kreatif di Aceh Tamiang yang berbasis budaya dan berdaya saing baik skala nasional maupun internasional. 


Ia juga mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Aceh akan mengakomodir dan terus melakukan pendampingan terkait dengan kekayaan intelektual.


"Sudah menjadi tugas Kemenkumham Aceh untuk melakukan hal tersebut," ucap Sasmita.


Sementara itu, saat membuka kegiatan, Mursil mengakui menyambut baik dan mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Aceh atas diberikannya surat pencatatan KIK untuk Kabupaten Aceh Tamiang. 


Disilain, Mursil berharap Kanwil Kemenkumham Aceh terus melakukan pandampingan dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan kekayaan intelektual. Menurutnya hal ini penting dilakukan agar dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dan mencegah pelanggaran kekayaan intelektual.


"Kita berharap adanya edukasi dan pendampingan, sehingga mengurangi pelanggaran KI karena memang masih rendahnya kesadaran tentang kekayaan intelektual,” ujar Mursil.


Berlangsung di Aula Kantor Bupati Aceh Tamiang, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Aceh Tamiang, Ketua Dekranasda Kab. Aceh Tamiang, Ketua MAA, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.


Selain penyerahan surat pencatatan ini, Kemenkumham Aceh juga menyelenggarakan diseminasi dan penyuluhan kekayaan intelektual komunal bagi pelaku usaha dan UMKM di Kabupaten Aceh Tamiang.


Adapun peserta dari kegiatan ini terdiri dari perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pelaku usaha dan UMKM, pelaku seni, dan Majelis Adat Aceh Kab. Aceh Tamiang dan sejumlah akademisi.


Bertindak sebagai narasumber, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aceh, Sasmita dalam paparannya menjelaskan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pemerintah daerah dan masyarakat mengenai kekayaan intelektual.


"Tentunya ini salah satu upaya dalam menyadarkan dan meningkatkan ekonomi daerah. Kegiatan ini merupakan upaya pendampingan untuk masyarakat dalam mendaftarkan KI," ujar Sasmita.


Lebih lanjut,  Sasmita menerangkan bahwa sistem Kekayaan Intelektual (KI) memiliki peran sangat penting dalam menunjang perkembangan perekonomian dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah. 


Oleh karena itu menurutnya, sistem Kekayaan Intelektual yang baik akan mendorong masyarakat untuk menghasilkan suatu karya untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan terhadap kepemilikan melalui pendaftaran dan pencatatan.


"Diharapkan akan dapat meningkatkan taraf hidup dan perekonomian rakyat secara lebih luas khususnya di Aceh Tamiang," tutup Sasmita.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kemenkumham aceh serahkan 25 surat Pencatatan inventarisasi kekayaan Intelektual

Terkini

Adsense