Iklan

Advokat Bela 400 Mahasiswa Aceh yang Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi

REDAKSI
2/21/22, 18:13 WIB Last Updated 2022-02-21T11:13:53Z


Banda Aceh - Sejumlah advokat di Aceh membangun solidaritas membela mahasiswa Aceh yang berpotensi jadi tersangka korupsi beasiswa tahun 2017 yang sedang diselidiki polisi. Mereka menamakan diri 'Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa'.


"Menurut kami yang harus segera diusut adalah dalang di balik kasus beasiswa ini, sebab mereka adalah aktor intelektual yang merencanakan dan mengambil keuntungan dari kasus tersebut," kata Erlanda Juliansyah Putra, seorang advokat, Senin (21/2).


Selain Erlanda, pengacara lain yang ikut adalah Kasibun Daulay, Nourman, Ilham Zahri, Raja Inal Manurung, Faisal Qasim, Hidayatullah, Ade Pahlawan, Muttaqin Asyura, Shahnaz Nabilla, M. Al Aziz, Andi Putri Amanda, Nazaruddin, dan Zakaria Muda.


Potensi lebih dari 400 mahasiswa penerima beasiswa jadi tersangka karena polisi menemukan banyak di antara mereka tidak memenuhi syarat dan mereka bersedia dana itu dipotong oleh calo penyalur beasiswa. Polisi mengimbau mereka mengembalikan uang yang diterima agar tak diproses hukum.


Dugaan korupsi beasiswa ini terjadi pada tahun anggaran 2017. Kasus ini berlarut-larut sejak 2019 dan hingga kini belum ada penetapan tersangka. Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh menemukan kerugian negara senilai Rp 10 miliar dari total anggaran Rp21,7 miliar. Kepolisian Daerah (Polda) Aceh sedang menangani kasus ini.


Menurut Erlanda, beasiswa itu baru disalurkan apabila mahasiswa sebagai penerima telah memenuhi syarat dan seharusnya ditolak oleh tim verifikasi kalau tidak cukup syarat.


"Namun buktinya mahasiswa dalam hal ini dituduhkan seolah-olah melakukan persengkongkolan jahat kepada oknum tertentu untuk mendapatkan beasiswa sehingga harus mengembalikan uang yang diterima kepada penyidik," ujar Erlanda.


Erlanda menilai dalang dalam kasus ini adalah orang yang menjadi penghubung atau koordinator lapangan. Ia menyatakan seharusnya mereka lebih dulu dimintai pertanggungjawabannya. "Mereka merugikan korban mahasiswa secara ekonomi," tuturnya.


Solidaritas Advokasi Aceh untuk Mahasiswa minta polisi tidak menjadikan mahasiswa sebagai subjek utama dalam penyidikan kasus ini dan tidak memaksa mereka untuk mengembalikan uang beasiswa secara penuh. "Penegakan hukum harus diarahkan kepada aktor intelektual yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi," katanya.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Advokat Bela 400 Mahasiswa Aceh yang Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi

Terkini

Adsense