Iklan

Polda Aceh Serahkan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Kepada Kejari Aceh Tenggara

REDAKSI
2/15/22, 18:06 WIB Last Updated 2022-02-15T11:06:32Z


Banda Aceh - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun anggaran 2019 kepada Kejari Agara, Selasa, 15 Februari 2022.


“Betul,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol. Sony Sanjaya.


Empat tersangka tersebut berinisial AB (menjabat Kadis Pertanian Agara/Penguasa Anggaran di Distan Agara tahun 2019), MH (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), YP (pelaksana kegiatan), dan KS (pemilik perusahaan).


Selain empat tersangka, tim penyidik dipimpin Kanit I Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Budi Nasuha Waruwu juga menyerahkan barang bukti kasus pengadaan bebek/itik tersebut kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.


Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Syaifullah, S.H., M.H., membenarkan pihaknya sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Aceh dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek/itik pada Dinas Pertanian Agara bersumber dari APBK (DAU) Aceh Tenggara tahun anggaran 2019 dengan pagu Rp8,8 miliar.


“Hari ini (Selasa, 15/2), Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari penyidik Polda Aceh. Yaitu, tersangka AB selaku Penguasa Anggaran (PA), MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), KS selaku Direktur CV Beru Dinam, dan YP selaku pelaksana CV Beru Dinam,” kata Syaifullah.


Syaifullah menjelaskan pengadaan bebek tersebut dilaksanakan CV Beru Dinam dengan nilai kontrak Rp8.690.110.800. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dengan cara menggelembungkan harga barang (mark up) dan pengaturan pemenang pelelangan.


Dugaan penyimpangan tersebut dilakukan dengan menyiapkan supplier bebek sebelum pelaksanaan kegiatan, dengan menyepakati harga barang yang sebenarnya sampai diterima di Kutacane, Agara. Selain itu, mengondisikan/merekayasa harga barang (bebek/itik) dengan meninggikan harga pada saat survei harga pasar yang selanjutnya dijadikan dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dan, mengarahkan kepada CV Beru Dinam sebagai pemenang pelelangan pengadaan itik/bebek tahun anggaran 2019 itu.


Akibat perbuatan para tersangka itu terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp4.213.949.784, sesuai hasil audit BPKP Aceh No. SR-0314/PW01/5/2021, tanggal 14 September 2021.


Atas perbuatannya, tersangka AB, MH, KS, dan YP, dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Penuntut Umum sejak 15 Februari 2022 sampai 6 Maret 2022 atau sampai perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” pungkas Kajari Syaifullah.(Portalsatu).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Aceh Serahkan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Kepada Kejari Aceh Tenggara

Terkini

Adsense