Iklan

Tiyong dan Rizal Fahlevi Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Terkait PAW Mereka

REDAKSI
2/24/22, 08:20 WIB Last Updated 2022-02-24T01:20:18Z


Banda Aceh - Anggota DPRA dari Fraksi PNA Samsul Bahri dan M Rizal Falevi Kirani melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan surat Pengajuan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRA yang diajukan oleh DPP PNA versi Irwandi Yusuf pada SPKT Polda Aceh pada Rabu (23/2/2022).


Samsul Bahri dan M Rizal Falevi Kirani melalui pengacaranya Imran Mahfudi menyatakan, bahwa DPP PNA versi Irwandi Yusuf pada Tanggal 4 Februari 2022 telah mengajukan dua versi surat ke DPRA yaitu Surat Nomor: 631/DPP-PNA/II/2022 dan Surat DPP PNA Nomor: 632/DPP-PNA/II/2022 bertanggal 2 Februri 2022. "Dimana versi yang pertama dimasukkan pada pukul 10 pagi sedangkan versi yang kedua pada pukul 17 sore,"jelasnya.


"Kami menduga surat yang versi kedua yang bernomor dan tanggal yang sama serta perihal yang sama, namun isinya ada perbedaan, sehinga pihaknya menduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan dalam penerbitan surat tersebut,"ungkap Imran Mahfudi.


Apalagi, kata dia, yang menandatangani surat tersebut salah satunya adalah Irwandi Yusuf, sehingga tidak mungkin bisa menandatangi surat antara pukul 10 pagi sampai pukul 17 wib pada tanggal 4 Februari 2022.


"Adapun terlapor dalam kasus ini adalah saudara Asiah dan Miswar Fuady, karena yang mengantarkan surat ke DPRA adalah Asiah dan yang dianggap bertanggung jawab dalam administrasi kepartaian adalah Miswar Fuady,"pungkasnya.***


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tiyong dan Rizal Fahlevi Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Terkait PAW Mereka

Terkini

Adsense