Iklan

BPKP Aceh Lakukan Evaluasi Pengelolaan Dana Bos Tahun Anggaran 2021

REDAKSI
3/28/22, 19:24 WIB Last Updated 2022-03-28T12:24:54Z


Banda Aceh - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2021 di Aceh. Di antaranya, Dana BOS digunakan tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS), kekurangan volume pekerjaan, dan terdapat pelaksanaan kegiatan yang dilarang dalam petunjuk teknis, serta adanya indikasi kemahalan harga.


Persoalan tersebut ditemukan BPKP Perwakilan Aceh saat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS tahun 2021 dalam bentuk evaluasi untuk mengawal pencapaian tujuan program tersebut. Evaluasi itu dalam rangka pelaksanaan salah satu Agenda Prioritas Pengawasan (APP) BPKP tahun 2022.


Ruang lingkup evaluasi meliputi ketepatan dan akuntabilitas penggunaan anggaran BOS Reguler Tahun Anggaran 2021, serta gambaran kebermanfaatan dana BOS dalam mencukupi kebutuhan operasional sekolah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-ristek), serta Dana BOS Madrasah di lingkungan Kementerian Agama.


“Saat dilakukan uji petik pada Kabupaten/Kota sampel (Aceh Besar dan Banda Aceh), satuan pendidikan menjumpai kendala, di antaranya Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah-Madrasah (RKAS/M) yang disusun tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis), dikarenakan Tim BOS sekolah/madrasah kurang memedomani Juknis dalam penyusunan RKAS/M, dan kurangnya pembinaan/pemantauan dari Tim BOS Kota/Provinsi,” tulis pihak BPKP Aceh, dikutip dari laman resmi BPKP, Senin, 28 Maret 2022.


Selain itu, terdapat realisasi penggunaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran (TA) 2021 tidak sesuai RKAS dan Juknis, baik dalam bentuk pengadaan barang yang tak sesuai peruntukannya, kekurangan volume pekerjaan, dan terdapat pelaksanaan kegiatan yang dilarang dalam Juknis, serta adanya indikasi kemahalan harga.


Pengelolaan administrasi keuangan juga dinilai belum tertib, karena belum sepenuhnya didukung dengan bukti memadai baik pada sekolah di lingkungan Kemendikburistek maupun pada madrasah di lingkungan Kemenag.


“Akibatnya, Dana BOS berpotensi digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, tidak menyentuh langsung kebutuhan operasional sekolah, serta dimanfaatkan secara kurang optimal,” tulis pihak BPKP Aceh.


Dalam hasil evaluasinya, BPKP Aceh telah merekomendasikan kepada para stakeholder di lingkungan Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama untuk lebih meningkatkan peran pembinaan kepada sekolah-sekolah di kabupaten kota se-Aceh.


Data diperoleh melalui aplikasi Sistem Informasi Transfer ke Daerah (Simtrada) Kementerian Keuangan, pagu Dana BOS untuk se-Provinsi Aceh TA 2021 mencapai lebih Rp1,032 triliun. Dari jumlah itu, Kemenkeu mentransfer Dana BOS untuk Aceh Rp1,018 T lebih atau 98.66%.


Sedangkan TA 2022, Aceh mendapatkan alokasi Dana BOS lebih Rp1,050 T.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BPKP Aceh Lakukan Evaluasi Pengelolaan Dana Bos Tahun Anggaran 2021

Terkini

Adsense