Banda Aceh - Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh kembali memeriksa Direktur Lembaga Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPSDM) Aceh, SM. Ia merupakan tersangka kasus korupsi beasiswa.
"Ini adalah pemeriksaan lanjutan terhadap SM, untuk mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam kasus korupsi beasiswa," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Maret 2022.
SM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi beasiswa bersama enam orang lainnya. Ia menyandang status tersebut sejak 1 Maret lalu.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, SM dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi beasiswa yang bersumber dari APBA tahun 2017 dengan total anggaran Rp22,317,060.000," ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi beasiswa tahun 2017. Penetapan ketujuh tersangka tersebut telah dilaporkan ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolda Aceh tersebut, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan itu.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kita juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," jelasnya
Ketujuh orang tersebut adalah SYR selaku pengguna anggaran (PA), FZ, dan RSL selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Kemudian FY sebagai pejabat pengadaan dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), SM, serta RDJ dan RK sebagai koordinator lapangan.***