Iklan

Pemerintah Aceh Hentikan Bayar Premi BPJS Kesehatan Untuk 2,2 Juta Peserta JKA

REDAKSI
3/10/22, 23:59 WIB Last Updated 2022-03-10T16:59:27Z


Banda Aceh - Pemerintah Aceh menghentikan bayar premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk 2,2 juta orang peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Pemerintah menyebut langkah ini sebagai rasionalisasi pelaksanaan program JKA yang selama ini bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan, saat pembahasan anggaran 2022 bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Pemerintah Aceh sempat mengusulkan dana untuk JKA sebagai premi BPJS Kesehatan bagi 2,2 juta warga Aceh sebesar Rp 1,2 triliun. Namun, dalam pembahasan, DPRA menyampaikan pandangan dan hasil kajian berkenaan dengan pelaksanaan JKA.


Kajian DPRA dan Pemerintah Aceh menitikberatkan kepastian hak masyarakat miskin dalam jaminan kesehatan. Kemudian diketahui bahwa jaminan kesehatan 2,1 juta warga Aceh ditanggung pemerintah pusat melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Karena itulah, Pemerintah Aceh dan DPRA memutuskan menghentikan bayar premi untuk 2,2 juta warga Aceh peserta JKA–di luar program JKN.


"Kemudian disepakati untuk transisi tahun 2022 tetap ditanggung sampai bulan Maret. Setelah itu untuk masyarakat mampu tidak akan dilanjutkan premi JKA," kata Muhammad MTA, Kamis (10/3).


Sebagaimana diketahui, total penduduk Aceh saat ini adalah 5,3 juta jiwa. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), lebih dari 800 ribu di antaranya miskin.


Muhammad MTA menjelaskan, dari total 5 juta penduduk Aceh, jaminan kesehatan 2,2 juta orang selama ini ditanggung Pemerintah Aceh melalui JKA. Sementara 2,1 juta orang ditanggung pemerintah pusat melalui JKN. Sisanya, 801 ribu PNS/TNI/Polri dan 123 ribu peserta jaminan kesehatan mandiri.


"Karena premi kesehatan 2,1 juta rakyat Aceh sudah ditanggung oleh pusat maka anggaran JKA yang menanggung masyarakat mampu dihentikan. Kami harapkan masyarakat mampu bisa langsung melanjutkan pembayaran premi BPJS secara mandiri," ujarnya.


Meski 2,1 juta ditanggung pemerintah pusat, tapi Pemerintah Aceh juga harus memberikan subsidi biaya premi Rp 22 ribu per jiwa dari anggaran JKA. "Pada JKN 2,1 juta jiwa, JKA juga mensubsidi tambahan premi 22.000/jiwa/tahun," tuturnya.


Muhammad menegaskan bahwa langkah ini bukan menghapus JKA, tapi "Rasionalisasi pelaksanaan. Substansi pelaksanaan JKA itu prinsipnya adalah tanggungan premi kesehatan terhadap masyarakat." Menurutnya, keputusan ini akan disosialisasikan ke masyarakat.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemerintah Aceh Hentikan Bayar Premi BPJS Kesehatan Untuk 2,2 Juta Peserta JKA

Terkini

Adsense