Iklan

Arsip Statis Dishub Aceh Diserahkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

REDAKSI
9/28/22, 19:58 WIB Last Updated 2022-09-28T12:58:18Z
Banda Aceh - Arsip merupakan suatu rekaman dari setiap kegiatan atau peristiwa yang terjadi baik dalam penyelenggaraan Negara, Pemerintah, swasta maupun masyarakat. Karena itulah, arsip memiliki nilai dan makna yang sangat penting dan mendasar bagi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal saat memberi sambutan dalam acara penyerahan arsip statis Dinas Perhubungan Aceh bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, di ruang multimoda, Senin, 26 September 2022.

Teuku Faisal juga menekankan tentang pentingnya pengelolaan kearsipan, khususnya di lembaga pemerintahan. Sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, sebutnya, bahwa arsip statis sebagai bukti pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Sehingga perlu dijamin keselamatan arsipnya, baik secara fisik maupun informasinya, agar tidak mengalami kerusakan ataupun hilang,” sebut Teuku Faisal.

Pada kegiatan yang digelar bersama Disbudpar Aceh hari ini, Dinas Perhubungan Aceh menyerahkan sebanyak 30 box dan 299 folder arsip yang berasal dari Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Bidang Pelayaran, dan Bidang Penerbangan. “Masih banyak arsip penting dari bidang lainnya yang akan diserahkan pada kesempatan berikutnya ke Lembaga Kearsipan,” ujar Faisal.

Di akhir sambutannya, Teuku Faisal berharap kerjasama kearsipan antar instansi di lingkungan Pemerintah Aceh terus terjalin dengan baik dan kegiatan seperti ini dapat berlanjut.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Edi Yandra menyebutkan bahwa penyelamatan arsip dilakukan melalui penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip, dalam hal ini Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). “Oleh karena itu, lembaga kearsipan wajib melaksanakan akusisi tersebut,” ujarnya.

Edi Yandra menambahkan, penyerahan arsip statis merupakan proses akhir dari rangkaian keseluruhan proses akuisisi arsip statis dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.

Melalui pelaksanaan acara seremonial seperti ini, kata Edi Yandra, tidak hanya sekedar menjalankan kewajiban penyerahan arsip. “Namun diharapkan menjadi inspirasi bagi SKPA lainnya di lingkungan Pemerintah Aceh untuk menyerahkan arsip statis kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) sebagai lembaga kearsipan,” tuturnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Disbudpar Aceh, Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh, Sekretaris Disbudpar Aceh, Sekretaris DPKA, beserta seluruh penjabat fungsional arsiparis di lingkungan Pemerintah Aceh.(Advetorial).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Arsip Statis Dishub Aceh Diserahkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Terkini

Adsense