Iklan

Dinas ESDM Aceh Identifikasi Galian C yang Telan Korban di Aceh Besar

REDAKSI
9/20/22, 18:29 WIB Last Updated 2022-09-22T01:29:58Z
Banda Aceh - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh sedang mengindentifikasi galian C yang menelan korban jiwa di kawasan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

"Sekarang kita tengah melakukan identifikasi permasalahan kegiatannya, permasalahannya di mana posisi. Baru sebatas itu," kata Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Aceh, Khairil Basyar, Selasa (20/9/2022).

Ia menyebutkan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada galian C yang berada di sekitar lokasi kejadian atas nama Zulkarnen dengan nomor SK: IUP-OP 540/DPMPTSP/1734/UIP-OP/2021. IUP ini berlaku mulai 30 Juli 2021 hingga 30 Juli 2023.

"Sesuai IUP, lokasi pertambangan itu berada di Gampong Rima Keneurom, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar," ucap Khairil Basar.

Dia memastikan bahwa kegiatan penambangan yang menimbulkan korban jiwa itu berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Dari hasil pemeriksaan, jaraknya ada sekitar kurang lebih 18 meter dari lokasi izin.

"Kegiatan penambangan yang musibah ini di luar wilayah izin, ada sekitar lebih kurang 18 meter dari lokasi izin," jelas Khairil Basar.

Seperti diketahui, runtuhnya bongkahan batu di lokasi pertambangan di Peukan Bada, Aceh Besar pada Senin (19/09/2022), menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Dua korban meninggal dunia masing-masing berinisial MK dan Da. Keduanya tertimbun longsor saat sedang bekerja menghancurkan batu besar menggunakan alat berat di perbukitan kawasan Peukan Bada itu.

Kepala Polsek Peukan Bada, Inspektur Polisi Dua Muhammad Al Munawir, saat dikonfirmasi popularitas.com, Senin (19/9/2022) malam, membenarkan peristiwa itu.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dinas ESDM Aceh Identifikasi Galian C yang Telan Korban di Aceh Besar

Terkini

Adsense