Iklan

Kasus Korupsi Penimbunan Lokasi MTQ Kejari Aceh Barat Kembali Tetapkan 2 Tersangka

MohdS
5/30/23, 10:00 WIB Last Updated 2023-05-30T03:00:16Z
Aceh Barat - Jaksa Penyidik Kejari Aceh Barat kembali melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dari konsultan pengawas yang melakukan pengawasan terhadap pekerjaan timbunan lokasi MTQ Kab. Aceh Barat yang dikerjakan oleh CV. Berkah Mukya Bersama, Senin (29/05/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap 2 orang saksi tersebut penyidik memperoleh alat bukti dan menyimpulkan bahwa terhadap kedua saksi tersebut dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Adapun ke dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah FA selaku Direktur CV. Optimis Design dan AJ selaku pelaksana pengawasan dilapangan yang meminjam (menggunakan) CV. Optimis Design milik tersangka FA.

Semua dokumen yang berkaitan dengan Direktur CV. Optimis Design ditandatangani oleh tersangka AJ atas persetujuan tersangka FA selaku Direktur CV. Optimis Design dan tersangka FA selaku Direktur CV. Optimis Design mendapat Fee sebesar 5% dari nilai Kontrak konsultan Pengawasan.

Bahwa tersangka FA selaku Direktur sama sekali tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Timbunan Lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat tersebut sedangkan tersangka AJ yang menggunakan CV. Optimis Dessign pada tanggal 4 Desember 2023 bersama sama dengan PPK, Kontraktor pelaksana menyatakan bahwa pekerjaan Timbunan tersebut sudah selesai 100% dan melakukan serah terima pekerjaan (PHO) sedangkan pekerjaan Timbunan tersebut belum selesai 100%.

Untuk memperlancar proses penyidikan maka terhadap kedua tersangka AJ dan FY dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas 2 Meulaboh.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Korupsi Penimbunan Lokasi MTQ Kejari Aceh Barat Kembali Tetapkan 2 Tersangka

Terkini

Adsense