Iklan

Kejati Aceh Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Barat

MohdS
6/20/23, 20:34 WIB Last Updated 2023-06-23T17:36:24Z
Banda Aceh - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (20/06/2023),  melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017 - 2020.

Kedua tersangka yang ditahan yaitu, ZA (Ketua Koperasi KPMJB) dan SM ( Mantan Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat).


Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Deddi Taufik, S.H.,M.H dalam siaran persnya mengatakan,  sebelumnya sesuai dengan surat panggilan terhadap para tersangka telah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023, selanjutnya terhada para tersangka dilakukan penahanan  Selama 20 ( dua puluh ) hari terhitung mulai tanggal 20 Juni 2023 sampai dengan tanggal 09 Juli 2023 pada Rutan Kelas II B Banda Aceh. 

"Penahanan tersebut dilakukan sesuai dengan alasan subjektif dan objektif sebagaimana tersebut didalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP yang pada intinya menerangkan bahwa : Perintah penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," imbuhnya.

Pasal yang disangkakan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair :  Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Deddi menjelaskan kronologis perkara, bahwa pada tahun 2017, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Kabupaten Aceh Barat mengusulkan proposal untuk mendapatkan bantuan dana bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan sejumlah petani/pekebun sebanyak 1.207 orang, dengan luas lahan 2.831,02Ha,  sebanyak 10 (sepuluh) tahapan dari rentang waktu 2018 s.d 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 75.657.407.500,- ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

"Bahwa dalam kenyataannya, berdasarkan Laporan Identifikasi Program Sawit Rakyat dari Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala Banda Aceh dengan menggunakan citra satelit menunjukkan pada tahun 2008/2018/2019/2020 dan hasil pemeriksaan lapangan dan foto drone oleh tim Penyidik Kejati Aceh sebagian besar lahan yang diusulkan dan dibuka oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Bukan Tanaman Sawit usia 25 tahun atau produktivitasnya dibawah 10Ton/Ha/tahun sebagaimana yang dipersyaratkan, melainkan masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit, terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU Perusahaan Swasta,  terdapat Lahan perkebunan kelapa sawit rakyat berada di dalam kawasan hutan. Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara (loss of money country)," pungkas Deddi.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejati Aceh Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Barat

Terkini

Adsense