Simeulue - Berdasarkan hasil informasi yang dihimpun oleh media ini dilapangan, dan laporan beberapa orang tua siswa dan siswi, penerima dana PIP di SMA Negeri 1 Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Sinabang, 16/06/2023.
Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Simeulue Timur, diduga melakukan pemotongan anggaran sebesar Rp 50.000 per satu siswa dan siswi, bagi yang menerima PIP tersebut, pengakuaan siswa kepada orang tuanya masing masing uang tersebut dipotong untuk operator Rp 25.000, dan untuk Kepala Sekolah Rp 25.000, kata wali murid ke media ini dan namanya yang tidak mau dipublikasi.
“Dia menambahkan, beasiswa PIP tersebut seharusnya tidak boleh dipotong dan buku rekening dan ATM diserah kepada si penerima atau sama wali murid.
Setelah kami menerima beasiswa tersebut kami merasa bertanya tanya, karena ada pemotongan uang Rp 50. 000 dari Rp 1.000.000 /siswa dalam setahun anggaran tahun 2022 dan 2023. Pada awalnya kami juga tidak diberi tahu pemotongan itu untuk apa, karena udah terlanjur dipotong, pertama kami diam saja, sampai kami pulang tidak ada kejelasan untuk apa uang itu dipotong,” Pungkasnya.
Selain itu juga ada biaya pengutipan sebesar Rp 10.000 untuk iuran Qurban siswa tahun pelajaran, 2022/2023 per siswa dan atau komite siswa tahun anggaran 2022/2023 sebesar Rp 35.000 per siswa.
Padahal kalau kita lihat di peraturan Sekretaris Jendral Kementriaan Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pogram Indonesia Pintar, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Bab III beasiswa PIP ditarik langsung oleh penerima, kecuali, Peserta Didik, orang tua/wali yang tidak memungkinkan untuk melakukan aktivasi rekening secara langsung yang disebabkan karena, sedang sakit, penyandang disabilitas, diundang dalam acara kunjungan kerja pemerintah, dan atau kondisi sulit lainnya berdasarkan rekomendasi Pemerintah Daerah.
Jika terbukti pihak sekolah melakukan Pemotongan beasiswa tersebut, bisa dikatakan merupakan Pungli, Pungli termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Jerat hukum pungli dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui saluran telpon genggamnya Kepala Sekolah SMA N 1 Simeulue Timur mengatakan, dirinya tidak pernah memotong anggaran dana PIP tersebut, katanya.
“Saya tidak pernah memotong dana PIP untuk anak murid kami, tetap kami serahkan sama mareka semuanya, dan beberapa mediapun sudah hubungi saya. Kalau mau minta uang jangan cara seperti ini, jika mau uang minta aja,” kata Kepala Sekolah.
(Sumber Harian Analisa).