Banda Aceh - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh telah melakukan penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.6 M dan telah memeriksa sekitar 20 orang saksi.
Plt Kejari Banda Aceh Mukhzan, S.H., M.H dalam rilis yang diterima media ini menyampaikan, Rabu (25/10/2023) sekira pukul 10.00 Wib Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor MAA dan menyita dokumen-dokumen penting yang dianggap berkaitan dengan kasus yang sedang disidik.
Perkembangan penyidikan dan telah dilakukan Ekspose Perkara, Tim Jaksa Penyidik berdasarkan alat bukti sah dan barang bukti didapat, Kamis (26/10/2023) sekira pukul 14.00 WIB telah menetapkan 3 tersangka yaitu Sdr. ES selaku rekanan atau penyedia Pengadaan Buku dan Meubelair, Sdr. MZ selaku KPA dan/atau PPTK pada MAA Tahun 2022 dan 2023 dan Sdr. SD Selaku PPTK/Pembantu PPTK pada MAA tahun 2022 dan 2023.
Mukhzan juga mengatakan dalam pengembangannya nanti tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Selanjutnya setelah penetapan, para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lebih lanjut.(Ril)