Iklan

Tim JPU Kejari Aceh Barat Lakukan Pelimpahan Perkara Kasus Tipikor Penyimpangan Bantuan Program PSR

MohdS
12/02/23, 11:37 WIB Last Updated 2023-12-02T04:37:22Z


Banda Aceh - Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan pelimpahan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Bantuan Program PSR oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KP-MJB) Kabupaten Aceh Barat melalui Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (30/11/2023).


Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis,S.H dalam siaran persnya mengatakan, adapun terdakwa  dalam kasus ini adalah Drs. Zamzami selaku Sekretaris Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KP-MJB) tahun 2018- 2019 dan Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare KP-MJB) Aceh Barat tahun 2020 s.d sekarang dan Ir. Said Mahjali,MM selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat tahun 2016 s.d 2019.


"Selanjutnya Penuntut Umum mum menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Banda Aceh," terangnya.


Kedua terdakwa  disangkakan Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Subsidiair :  Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.


Kronologi Perkara

Bahwa pada tahun 2017 s.d 2020, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Kabupaten Aceh Barat mengusulkan proposal Program Bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan sejumlah pekebun sebanyak 1.207 orang, dengan luas lahan 2.831,02Ha,  sebanyak 10 (sepuluh) dengan total anggaran sebesar Rp 75.657.407.500,- ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.


Bahwa dalam kenyataannya, berdasarkan Laporan Hasil  Anaslisis Spasial dan Identifikasi terhadap Areal Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Tim Ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Laporan Pemeriksaan Lapangan Tim Kanwil BPN Aceh, BPK RI oleh  Tim Survei dan Pemetaan dari Badan Pertanahan Nasional Kantor (BPN) Wilayah Aceh serta Laporan Identifikasi Program Sawit Rakyat Tahap 1 s.d tahap 10 dari Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala Banda Aceh disimpulkan bahwa ditemukan hasil sebagai berikut :


a. Terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU Perusahaan;

b. Lahan perkebunan kelapa sawit rakyat berada di dalam areal kawasan hutan;

c. Bukan merupakan lahan perkebunan sawit;

d. Lahan perkebunan sawit saling tumpang tindih;

e. Luas lahan perkebunan lebih kecil daripada yang ajukan dalam proposal;

f. Sebagian besar lahan yang diusulkan dan dibuka oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Bukan Tanaman Sawit usia 25 tahun atau produktivitasnya dibawah 10Ton/Ha/tahun, masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit sebelumnya sehingga tidak sesuai dengan persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit, hal tersebut nyata-nyata  bertentangan. Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara (loss of money country).


Bahwa akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit, Sehingga  perbuatan Tersangka tersebut merugikan keuangan negara/daerah atau perekonomian negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK RI Nomor: 50/LHP/XXI/10/2023 Tanggal 12 Oktober 2023 atas Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Barat pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2017 s.d. 2020, telah disimpulkan Kerugian Negara sebesar Rp70.263.120.000,00 (Tujuh puluh miliar dua ratus enam puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah).


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tim JPU Kejari Aceh Barat Lakukan Pelimpahan Perkara Kasus Tipikor Penyimpangan Bantuan Program PSR

Terkini

Adsense