Banda Aceh - Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, Dr H Taqwaddin, menutup acara Rapat Kordinasi Wilayah (Rakorwil) Majelis Pemberdayaan Wakaf di Sei Hotel, Kampung Mulia, Banda Aceh, Ahad 3 Maret 2024.
Rakorwil yang bertemakan "menuju Era Baru Pendayagunaan Wakaf Muhammadiyah Yang Produktif dihadiri oleh Ketua Majelis Wakaf Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Aceh, yang berjumlah sekitar 40-an orang.
Dalam kata-kata penutupan Taqwaddin meminta kepedulian para peserta agar Rakor ini ditindaklanjuti dengan Rapat Kerja Teknis di daerah-daerah oleh masing-masing Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM).
"Saya tahu ini kerja berat mengelola harta Wakaf Muhammadiyah. Apalagi Muhammadiyah memiliki harta yang demikian banyak dan besar jumlahnya. Tapi ini harus kita lakukan untuk memenuhi harapan dan kepercayaan warga masyarakat kepada organisasi Muhammadiyah yang telah berusia 112 tahun.
"Saya meminta kepada seluruh peserta dari PDM se-Aceh Aceh untuk melakukan pencatatan, pengadministrasian dan pensertifikatan semua harta Wakaf Muhammadiyah yang berupa barang tak bergerak tetap maupun harta bergerak di dalam aplikasi SIMAM (Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah) yang sudah digitaliasasi. Ini penting kita lakukan dalam rangka melindungi dan menjamin kepastian hukum harta Wakaf Muhammdiyah", ujar Taqwaddin, yang juga Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi di Banda Aceh.
Dr H Gani Isa, Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Aceh membahani peserta terkait dengan ketentuan dan manajemen Wakaf. Sedangkan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, memperkaya peserta dengan aturan dan prosedur pensertifikatan tanah wakaf.
Semua peserta tampak antusias menyimak uraian kedua pemateri yang sangat kompeten di atas.
Mengakhiri penutupan Rakorwil tersebut, H Taqwaddin meminta kepada Ketua Majelis Wakaf, H Nurul Bahri dan anggotanya untuk menindaklanjuti Rapat kordinasi ini dengan membuat perjanjian kerjasama antara Muhammadiyah dengan BPN dan BWI Aceh.
"Hal ini penting kita lakukan agar proses persertifikatan tanah-tanah dapat dilakukan secara mudah dan sederhana", pungkas Dr Taqwaddin yang juga mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Aceh.