Sabang - Tim Puspenkum Kejagung RI bersama Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Sahabat Masyarakat dengan tema Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Negara.
Acara Penyuluhan Hukum ini dihadiri kurang lebih 100 orang peserta, berlangsung Selasa (28/5/2024) bertempat di Aula Lantai IV Kantor Wali Kota Sabang dan dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, S.H.,M.H.
Dalam sambutannya Kajari Sabang menyampaikan, bahwa korupsi merupakan tantangan besar yang dihadapi oleh negara kita termasuk tingkat daerah. Praktik korupsi dalam penyelenggaraan keuangan daerah tidak hanya merugikan keuangan daerah tetapi juga menghambat pembangunan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Oleh karena itu pencegahan korupsi harus menjadi prioritas utama kita bersama," ujarnya.
"Kepada seluruh peserta penyuluhan saya mengajak kita semua untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan ini. Mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi, bertanya dan menggali informasi sebanyak-banyaknya agar kita lebih siap dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita dengan integritas tinggi," pungkas Kajari Sabang.
Sementara mewakili Pemkot Sabang Sekda Andri Nourman, AP, M.Si turut memberikan sambutan. Dikatakan, sosialisasi maupun penyuluhan hukum ini sangat penting dilaksanakan agar kita semua dapat memahami apa saja langkah dan strategi guna mencegah tindak pidana korupsi terutama dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Pemerintah Kota Sabang.
"Memiliki tingkat pemahaman tentang menguraikan aspek pencegahan dan penindakan serta pengenalan sistem pengendalian tindak pidana korupsi sangatlah pentingsehingga melalui sosialisasi ini diharapkan dapat membantu kita sebagai ASN di daerah agar terhindar dari pelaksanaan kegiatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi," sebut Andri Nourman.
Penyampaian Materi disampaikan oleh Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H, selaku Kepala Bidang Penerangan & Penyuluhan Hukum pada Puspenkum Kejagung RI menyampaikan terkait Konsep pengelolaan keuangan negara (public financial management/pma) yaitu kontribusi dan peran dalam pengelolaan sumber daya keuangan di instansi masing-masing untuk mendorong penyelenggaraan pelayanan publik (public service delivery) yang efektif sesuai kewenangan yang dimiliki dan sistem yang menaungi siklus anggaran tahunan yang bertujuan untuk memastikan bahwa belanja pemerintah telah direncanakan, dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan dengan baik serta telah diaudit oleh lembaga pemeriksaan eksternal yang independen agar terciptanya Tata Kelola Pemerintah Yang Kuat dan Berkualitas (Good Governance).
Kegiatan penyuluhan hukum ini disambut antusias oleh para peserta, dan dihadiri oleh Forkopimda, serta perangkat desa yang ada di Kota Sabang.