Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum Kejaksan Negeri Aceh Tengah menerima penyerahan 5 tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu 8 Mei 2024 bertempat di Kejaksaan Tinggi Aceh.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH dalam keterangan persnya mengatakan kelima tersangka yaitu, dr. Sukri Maha(KPA), Jamaluddin, SE(PPTK), Samsul Bahri Kasem dan Hamdan selaku pelaksana serta Ir. Kamal Bahagia, MT(Konsultan), mereka didakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan lanjutan pembangunan Rumah Sakit Regional Wilayah Aceh Tengah yang bersumber dari APBA Tahun 2011 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah.
Setelah proses penyerahan, kelima tersangka selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter pada Klinik Pratama Adhyaksa yang hasilnya para tersangka dalam keadaan sehat. JPU Kejari Aceh Tengah kemudian membawa para tersangka ke Rutan Kelas II Banda Aceh di Kajhu untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.