Iklan

Dua warga Banda Aceh Ditangkap Polisi Karena Curi Mesin Speed Boat

MohdS
6/09/24, 16:17 WIB Last Updated 2024-06-09T09:17:18Z



Banda Aceh - Unit  Reskrim  Polsek  Krueng  Barona  Jaya,  Polresta  Banda  Aceh,  menangkap  dua  warga  Gampong  Ie  Masen,  Ulee  Kareng,  Banda  Aceh,  karena  diduga  telah  mencuri  mesin  Speed  Boat  merk  HIDEA  -  25Pk  milik  Ilyas  Ibrahim  yang  di  tambatkan  di  Krueng  Aceh gampong Meunasah Baktrieng.


Hilangnya mesin Speed  Boat  merk  HIDEA  -  25Pk  diketahui korban pada hari Minggu  (2/6/2024) sekitar jam 15.00 WIB. Kemudian melaporkan ke Polsek Krueng Barona Jaya untuk dilakukan pengusutan. 


Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi, membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang melakukan aksi pencurian mesin Speed  Boat  merk  HIDEA  -  25Pk.  


“Benar, kami telah mengamankan dua pelaku aksi pencurian mesin Speed  Boat  merk  HIDEA  -  25Pk  kemarin , Sabtu (8/6/2024) di kawasan gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. Kedua pelaku pun berhasil ditangkap yang berinisial GA (27) dan FR (24),” ucap Julpandi.


Julpandi mengatakan, awal kejadian saat itu korban hendak pergi memancing ikan menggunakan speed boat miliknya. Namun ketika tiba di lokasi, melihat mesin boat telah hilang sehingga korban membatalkan untuk memancing.


Korban berusaha mencari disekitar tempat boat nya yang ditambat, namun tidak ditemukan sehingga melaporkan ke Polsek Krueng Barona Jaya, Minggu (2/6/2024) pagi, tutur Julpandi. 


Korban mengalami kerugian atas kehilangan mesin Speed  Boat  merk  HIDEA  -  25Pk   senilai Rp33,5 juta, tambah Kapolsek. 


Saat proses penangkapan, kata Kapolsek, kami menggunakan sistem “Undercover Buy”, dimana beberapa hari lalu didapatkan informasi bahwa di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar, ada dua orang yang akan melakukan menjual mesin dengan merk yang sama.


“Kami harus menggunakan system undercover buy, dimana didapatkan informasi terkait adanya penjual mesin boat. Dan ini membutuhkan jasa korban yang lebih mengerti terhadap sistem kerja mesin boat untuk dapat menangkap pelaku,” sebut Kapolsek lagi. 


Saat mendapatkan kesepakatan terkait harga dan lokasi untuk membeli mesin boat tersebut, pelaku pun membawa mesin dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi ke gampong Neuheun, kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. 


“Ketika pelaku GA dan FR tiba dilokasi sekitar jam 18.30 WIB dengan barang hasil curiannya, unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap mereka,” tutur Julpandi. 


Kini, pelaku GA dan FR beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkas Kapolsek Krueng Barona Jaya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua warga Banda Aceh Ditangkap Polisi Karena Curi Mesin Speed Boat

Terkini

Adsense