Iklan

DPR Aceh Terima Keputusan Tahapan Pilkada Aceh Serentak Tahun 2022

REDAKSI
1/20/21, 14:49 WIB Last Updated 2021-04-17T08:25:26Z
Dok. Parlementarial

NOA | Banda Aceh - DPR Aceh secara resmi menerima Keputusan KIP Aceh tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada dalam Provinsi Aceh Tahun 2022 di Ruang Rapat Komisi I DPR Aceh, Rabu (20/1).

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Aceh Hendra Budian, SH dan didampingi oleh Ketua Komisi I DPR Aceh Tgk. Muhammad Yunus M. Yusuf, Wakil Ketua Komisi I Drs. H. Taufik, MM dan Anggota Komisi I DPR Aceh masing-masing H. Ridwan Yunus, SH dan Darwati A.Gani. Sedangkan dari KIP Aceh hadir Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, Wakil Ketua KIP Tharmizi dan Anggota KIP masing-masing Ranisah, Agusni dan Muhammad.


Untuk selanjutnya DPR Aceh akan melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi II DPR-RI dan KPU-RI setelah ada putusan tahapan pilkada dari KIP Aceh dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh.


Wakil Ketua DPR Aceh Hendra Budian, SH mengatakan terkait penetapan tahapan Pilkada Aceh serentak 2022 bukan mempercepat pilkada dilaksanakan, tetapi menjalankan perintah Undang-undang Nomor 11 tahun 2006.


“Ini tidak ada upaya kita untuk mempercepat pilkada dilaksanakan,” kata Hendra kepada wartawan di Ruang Komisi I DPR Aceh Rabu (20/1/2021).


Sebab lanjutnya, pelaksanaan pilkada tepat waktu ini, sesuai dengan amanah undang-undang. “Kita ada legal standing dan kita mau merasionalisasikan itu,” ucapnya.


Ia mengatakan hal tersebut karena ada kekhawatiran, dan cara pandang yang berbeda terkait pelaksanaan pilkada serentak itu. “Nah jadi yang ingin kita lakukan hari ini, kita berpikir positif dulu dan kita mau merasionalisasikan dulu dengan instansi terkait,” jelasnya.


Karena menurut Hendra, pelaksanaan pilkada itu lebih kepada menjalankan amanah undang-undang dan sebagai bentuk interprestasi terhadap kekhususan dan keistemewaan Aceh. Ia menambahkan, pihaknya mengapresiasi KIP Aceh yang sudah bekerja keras dalam penetapan putusan tahapan pilkada 2022.


“Sebagai lembaga politik, DPR Aceh menerima dan kita sepakat apa yang dilakukan oleh kawan-kawan KIP Aceh,” ungkapnya. DPR Aceh juga juga akan segera melakukan koordinasi dengan Mendagri, KPU RI dan Komisi II DPR RI untuk menyelaraskan cara pandang terhadap penyelenggaraan pilkada di Aceh. “Mungkin dalam waktu dekat kita akan segera melakukan koordinasi dengan Mendagri,” pungkasnya.


(Parlementeria)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPR Aceh Terima Keputusan Tahapan Pilkada Aceh Serentak Tahun 2022

Terkini

Adsense