Iklan

DPRK Pidie Tak Berperang, Usulan DOKA Tahun 2022 Sudah Disampaikan Ke Gubernur Tanpa Pembahasan

MUHAMMAD RISSAN
5/10/21, 01:45 WIB Last Updated 2021-05-10T02:43:14Z


NOA | Sigli - Dana Otonomi Khusus Aceh atau DOKA Kabupaten Pidie sudah dikirimkan tanpa melalui proses pembahasan yang detail dengan DPRK Pidie terlebih dahulu.


Merujuk pasal 28 ayat 2 Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 22 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Dana Otonomi Khusus, program dan kegiatan yang dibiayai DOKA di tingkat kabupaten disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui Bappeda Aceh, setelah mendapatkan kesepakatan bersama DPRK paling lambat tujuh hari sebelum Musrenbang RKPA atau selambat-lambatnya pada 29 Maret 2021.


Menanggapi hal tersebut, Ketua alumni fakultas ilmu administrasi universitas Jabal Ghafur Zulkifli BI mengatakan seharusnya pihak eksekutif maupun legislatif tidak saling menyalahkan satu sama lain.


"Kita semua tahu, bahwa teknis usulan DOKA  sebagaimana pasal 28 ayat 2 Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 22 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Dana Otonomi Khusus, program dan kegiatan yang dibiayai DOKA ditingkat Kabupaten disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui Bappeda," ujar pemuda yang akrab di sapa Doli.


"Tetapi kemudian, setelah melampaui jadwal yang ditentukan mengapa Pemkab mengirimkan usulan program DOKA tahun 2022 tanpa dibahas secara mendetail terlebih dahulu?"


Kemudian Doli turut mempertanyakan keberadaan lembaga legislatif di Pidie yang kian hari semakin tak punya peran, tambahnya hal ini dibuktikan dengan keberanian Pemkab mengirimkan usulan DOKA tanpa melalui pembahasan bersama secara komprehensif dengan DPRK Pidie.


"DPRK itu dipilih oleh rakyat, diberi tupoksi menjadi pengawas bagi Pemerintah Kabupaten. Tetapi kini, Pemerintah Kabupaten Pidie terlihat seperti berjalan sendiri, sesuai kehendaknya. Harusnya dewan punya domain menginterupsi Pemkab, kini peran itu tak nampak," tegasnya.


Sesuai keterangan dari Ketua DPRK Pidie, ada Rp 120 Milliar rencana alokasi DOKA Pidie 2022.


"Anggaran 120 Milliar itu untuk apa saja? Apakah sesuai dengan kebutuhan masyarakat Pidie saat ini? Hemat saya, publik perlu tahu soal ini," tanyanya.


Doli juga turut mempertanyakan mengapa DPRK Pidie menginput pokir ditengah belum dibahasnya usulan program DOKA 2022.


"Perlu diperjelas lagi ke publik, mana yang melalui DOKA dan mana yang dari pokir dewan, sehingga tidak menjadi klaim para oknum yang tidak bertanggungjawab," jelas Doli.


Doli berharap, baik Pemerintah Kabupaten selaku eksekutif dan DPRK Pidie sebagai legislatif perlu berkolaborasi dalam memajukan daerah. Sehingga ke depannya, tidak berjalan sendiri-sendiri dan saling menyalahkan satu sama lain. (**)  
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRK Pidie Tak Berperang, Usulan DOKA Tahun 2022 Sudah Disampaikan Ke Gubernur Tanpa Pembahasan

Terkini

Adsense