Iklan

JMS,Upaya Preventif Pencegahan Tindak Pidana di Sekolah

REDAKSI
5/07/24, 14:33 WIB Last Updated 2024-05-07T07:33:09Z



Banda Aceh - Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan kunjungan ke SMA Negeri 1 Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. 


Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin JMS yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada para siswa.yang dipimpin oleh Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, didampingi Kabid Tindak Pidana Narkotika, Fitriani 


Ali Rasab Lubis, Mengatakan Kunjungan Ke SMA Negeri 1 Ingin Jaya sebagai langkah awal upaya  preventif untuk pencegah terjadinya tindakan pidana di sekolah


"Oleh sebab itu kita datang kesekolah-sekolah nantinya sekolah yang telah kita kunjung mencegah terjadinya hal-hal yang menglanggar hukum khususnya hal-hal yang berkenaan dengan sisswa seperti bully,narkoba dan lain-lain ",sebut Ali Rasab Lubis


Menurutnya pencegahan sangat penting dilakukan sejak dini,seperti pencegahan bully di sekolah,baik bully secara fisik maupun nonfisik,dalam bentuk elokronik dan lain-lain. Sebab, Hal ini sangat berpengaruh pada perkembangan anak  dan mengangu kejiwaan anak dengan ada bullying yang terjadi di sekolah.

 

Pada kesempatan itu  Ali Rasab juga menjelaskan konsep dasar hukum kepada para siswa. Ia menggambarkan hukum sebagai landasan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat, serta pentingnya memahami aturan dan konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan.


 "Dengan memahami hukum, kita dapat menjaga diri dari tindakan yang melanggar, serta memastikan keadilan dan ketertiban berlaku bagi semua," ungkap Ali Rasab Lubis.


Selain itu, Ali Rasab Lubis memperkenalkan profesi jaksa kepada para siswa. Ia menjelaskan bahwa jaksa bukan hanya merupakan penegak hukum, tetapi juga merupakan pelindung keadilan bagi masyarakat. 


"Seorang jaksa memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," tambahnya.


Fitriani, dengan sikap tegas namun hangat, memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada para siswa. Ia menggambarkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh penggunaan narkoba, seperti merusak kesehatan, mengganggu konsentrasi belajar, dan bahkan merusak masa depan seseorang. "Narkoba bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berdampak pada lingkungan sekitar dan masyarakat secara luas," tegas Fitriani.


Selain bahaya narkoba, Fitriani juga membahas tentang fenomena bullying dan cyberbullying. Ia menjelaskan bahwa perilaku tersebut dapat mengakibatkan trauma psikologis yang serius bagi korban, serta merusak hubungan sosial dan kesejahteraan mental. "Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mencegah dan mengatasi bullying, baik di dunia nyata maupun di dunia maya," ujar Fitriani dengan tegas.


Kunjungan ini disambut dengan antusias oleh para siswa SMA Negeri 1 Ingin Jaya. Mereka terlibat aktif dalam sesi tanya jawab dan diskusi, menunjukkan minat mereka yang besar dalam memahami isu-isu hukum dan sosial yang dihadapi oleh generasi mereka.


Sebanyak 50 siswa siswi yang mengikuti kegiatan JMS ini.menyampaikan berbagai pertanyaa terkait masalah kejaksaan,perbedaan Jaksa dengan pengacara dan pengetahuan masalah hukum,termasuk ancaman hukuman pelanggaran UU ITE atau Bully dan cyber Bullying


Atiya Fathina Salah satu Siswi Kelas X IPAS 3 ,Sangat mengapresiasi  JMS ini.

Menurutnya pemahaman hukum yang diberikan JMS sangat penting di sekolah,karena memberikan kesadaran hukum bagi semua siswa dan siswi.


"Sebagai Siswi yang pernah ikut dalam kontenstan Duta Pelajar Sadar Hukum saya mengpresiasi dan merasa sangat penting  dilakukan penyuluhan hukum sejak dini di sekolah",ujar Atiya

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • JMS,Upaya Preventif Pencegahan Tindak Pidana di Sekolah

Terkini

Adsense