Iklan

Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Tiga Pejabat Eselon II Aceh Jadi Saksi

REDAKSI
2/22/22, 22:56 WIB Last Updated 2022-02-22T15:58:12Z

Banda Aceh - Tiga pejabat Pemerintah Aceh memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong, Aceh Besar pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (21/2). 

Ketiga pejabat itu adalah Azhari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Jamaluddin Kadis Pariwisata Aceh dan Mawardi Staf Ahli Gubernur Aceh. 

Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar juga menghadirkan tiga saksi lainnya yakni Abdul Safii, Sumardi dan Budianto.

Keenam saksi dihadirkan untuk terdakwa M Zuardi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap PPK Dinas Pengairan Aceh, Taufik Hidayat selaku PPTK serta Yusri Direktur PT Bina Yusta Alzuhri.

Majelis Hakim yang diketuai Deny Syahputra didampingi Nani Sukmawati dan Edwar melakukan sidang berlangsung secara tatap muka. 

Ketiga Terdakwa hadir di persidangan didampingi masing-masing Penasihat Hukum nya. 

Saksi Azhari yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Bappeda Aceh diminta keterangan terkait proses perencanaan dalam paket pekerjaan Jetty. Sementara Jamaluddin yang saat itu menjabat Kepala BPKA diminta keterangan terkait dengan anggaran pekerjaan Jetty. Sedangkan Mawardi mantan Kepala Dinas Pengairan  diminta keterangan terkait perencanaan serta pelaksanaan pekerjaan jetty kuala Krueng Pudeng dan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). 

Dalam keterangan saksi Mawardi, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri ( HPS) serta perencanaan pekerjaan jetty  Kuala Krueng Pudeng di buat oleh Terdakwa M Zuardi bersama tim teknisnya. 

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar mendakwa M Zuardi, Taufik Hidayat dan Yusri telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara pada pekerjaan pembangunan jetty kuala Kreung Pudeng sebesar Rp2,3 miliar Tahun Anggaran 2019. 

Para terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya. 

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999  yang diubah menjadi UU nomor 2001 tentang tidak pidana korupsi," sebut Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya.***
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Tiga Pejabat Eselon II Aceh Jadi Saksi

Terkini

Adsense