Iklan

Kecelakaan Kerja di PLTU Nagan Raya, IPMKP Banda Aceh : Usut Dan Tuntaskan

REDAKSI
3/14/21, 12:52 WIB Last Updated 2021-03-15T05:53:36Z

Sekretaris Umum IPMKP, Tomi Putra Perdana

 

NOA | Banda Aceh - Ikatan Pelajar Mahasiswa Kuala Peisir (IPMKP) Banda Aceh menyoroti seorang pekerja di lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan Raya yang mengalami kecelakaan kerja dan dilaporkan meninggal pada Kamis (11/03/20210) lalu.

 

Berdasarkan dugaan sementara, korban yang bernama Rezeki Simanullang (35) warga Sumatera Utara tersebut tertimpa sepotong besi yang terjatuh dari salah satu alat berat pemancang paku bumi di PLTU 3-4 Nagan Raya.

 

Terkait insiden yang telah merenggut nyawa korban tersebut, IPMKP Banda Aceh melalui Sekretaris Umum, Tomi Putra Perdana mengatakan bahwa perlu adanya langkah penyelesaian lanjutan dalam menyikapi insiden yang terjadi di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya tersebut.

 

“IPMKP Banda Aceh turut mengamati dan mengambil tindakan perihal kecelakaan yang terjadi di PLTU 3-4 Nagan Raya yang mengakibatkan meninggalnya seorang pekerja asal Sumatera Utara untuk dapat diusut tuntas,” kata Tomi, Minggu (14/03/2021).

 

Pengusutan itu, katanya, sangat perlu dilakukan karena masih timbul beragam asumsi dikalangan masyarakat soal sebab kecelakaan itu terjadi, mulai dari kelalaian pekerja sendiri ataupun murni kecelakaan kerja yang terjadi.

 

“Dalam menyikapi sebab dan fakta nyata di lapangan, maka perlu adanya langkah serius untuk mengusut dan menuntaskan persoalan dalam insiden ini sesuai prosedur yang berlaku demi menghadirkan hasil bahwa apakah adanya kelalaian dari segi pekerja maupun pengawasan terhadap pekerja sendiri atau adanya unsur perbuatan yang melawan hukum,” terang Tomi.

 

Terakhir, tegasnya, IPMKP Banda Aceh secara kolektif sepakat untuk mendorong pihak kepolisian dan instansi terkait menuntaskan sesegera mungkin dengan memunculkan opsi penyelesaian melalui aspek yuridis.

 

“Kami meminta pihak kepolisidan dan instansi terkait, yang dalam hal ini Dinas Ketanagakerjaan Kabupaten Nagan Raya hingga Kementerian Tenaga Kerja untuk menyelesaikan persoalan dalam insiden ini secara tuntas sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Tomi.(Vian).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kecelakaan Kerja di PLTU Nagan Raya, IPMKP Banda Aceh : Usut Dan Tuntaskan

Terkini

Adsense