Iklan

Kejaksaan Tinggi Aceh Lakukan Penahanan Terhadap Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat

REDAKSI
9/19/23, 18:34 WIB Last Updated 2023-09-19T11:35:02Z
Banda Aceh - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu, 19 September 2023, melakukan penahanan terhadap DA Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sumber anggaran dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017-2020.

Plt Kepala Sesi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, dalam siaran persnya mengatakan, tindakan penahanan ini dilakukan sesuai dengan surat panggilan terhadap tersangka DA untuk menghadap kepada Tim Penyidik pada Kejati Aceh.

 "Telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 dan pemeriksaan dimulai sejak jam 10.00 Wib s/d jam 15.00 Wib, selanjutnya terhadap tersangka DA dilakukan penahanan  Selama 20 ( dua puluh ) hari terhitung mulai tanggal 19 September 2023 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2023 pada Rutan Kelas II B Banda Aceh," jelasnya.
 
Dikatakan penahanan tersebut dilakukan sesuai dengan alasan subjektif dan objektif sebagaimana tersebut didalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP yang pada intinya menerangkan bahwa : Perintah penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. 

Pasal yang disangkakan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair :  Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa pada tahun 2020, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Kabupaten Aceh Barat mengusulkan proposal untuk mendapatkan bantuan dana bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)   dengan total anggaran lebih kurang sebesar Rp 29.290.800.000,- (dua puluh sembilan milyar dua ratus sembilan puluh juta delapan ratus ribu rupiah) ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat. selanjuntya tersangka DA sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim PSR Aceh Barat mengeluarkan Menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dan menerbitkan Surat Tanda Daftar Budidaya Tanaman (STDB)  untuk PSR yang diusulkan oleh KPMJB   dengan total lahan lebih kurang sebesar 976,42 Ha, tanpa berkoordinasi dengan kantor Pertanahan Kabupaten dan Dinas Kehutanan sehingga mengakibatkan masuk HGU dan masuk kawasan hutan produksi.

"Bahwa dalam kenyataannya, lokasi tersebut masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit. Selain itu terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU Perusahaan Swasta dan sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan," tutup Plt Kasi Penkum.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejaksaan Tinggi Aceh Lakukan Penahanan Terhadap Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat

Terkini

Adsense