Iklan

Tagani Perkara Jinayat, Mahkamah Syar'iyah Sigli Sosialisasi Aplikasi SiPINTER

REDAKSI
4/23/21, 17:30 WIB Last Updated 2021-04-24T06:22:45Z

 

Ketua MS Sigli Drs.H.Juwaini,S.H., M.H., saat menjelaskan aplikasi SiPINTER


NOA | Sigli - Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima dan sinergisitas dengan instansi penegak hukum lainnya dalam penanganan perkara jinayat di Kabupaten Pidie, Mahkamah Syar'iyah Sigli Tipe 1.B melakukan Sosialiasasi aplikasi SiPINTER (Sistem Permohonan Izin dan Persetujuan Terpadu), Jum'at (23/4/2021) sore.

 

Kegiatan yang bertempat di ruang sidang utama tersebut juga hadir Kasi Pidum dan Penuntut umum kejari Pidie, KBO Reskrim Polres Pidie beserta para Penyidik, Pejabat Rutan/Lapas, Pejabat Cabang Kejari Pidie Kota Bakti dan pejabat Satpol PP dan WH Pidie.

 

Dalam sosialisasi itu, Ketua MS Sigli Drs.H.Juwaini,S.H., M.H., menjelaskan bahwa aplikasi SiPINTER merupakan inovasi layanan yang di gunakan oleh Kepolisian, Kejaksaan, Penyidik Satpol PP dan WH, Rutan/Lapas dan instansi lainnya seperti PK BAPAS.

 

“Aplikasi ini memuat layanan permohonan izin/persetujuan penyitaan atau Penggeledahan, perpanjangan penahanan, pemberitahuan sidang pertama, penyampaian salinan putusan, dan penetapan diversi,” kata  H.Juwaini.

 

Ketua MS sigli berharap dengan menggunakan aplikasi tersebut bisa memudahkan dan mempercepat proses penanganan perkara jinayat dan tidak perlu ke kantor MS Sigli untuk mengajukan permohonan penyitaan, perpanjangan penahanan, dan lainnya.

 

Sementara itu, Panmud Jinayah Faisal Reza, S.H.I dalam kesempatan tersebut menjelaskan secara detil tahapan setiap layanan dalam aplikasi tersebut sampai mendapatkan notifikasi via telegram yang memberitahu bahwa permohonan, penyitaan, perpajangan penahanan, jadwal sidang pertama dan salinan putusan sudah dikirim dan bisa di download di aplikasi SiPINTER itu.

 

Ia berharap kepada penyidik, jaksa, dan pejabat Rutan/Lapas agar segera membuat akun agar bisa login dan menggunakan aplikasi tersebut.(AA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tagani Perkara Jinayat, Mahkamah Syar'iyah Sigli Sosialisasi Aplikasi SiPINTER

Terkini

Adsense